Layanan Publik

Daftar layanan yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup

Izin Lingkungan

Penerbitan izin lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan.

Persyaratan

1. Formulir permohonan
2. Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL
3. KTP Pemohon

Prosedur

1. Pengajuan berkas
2. Verifikasi
3. Penilaian
4. Penerbitan izin

Pengaduan Lingkungan

Layanan pengaduan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Persyaratan

1. Identitas pelapor
2. Uraian kejadian
3. Bukti pendukung

Prosedur

1. Laporan masuk
2. Verifikasi
3. Tindak lanjut
4. Laporan hasil
Pengaduan Akibat Pencemaran Lingkungan HUBUNGI Melalui Telepon (0283) 671522 atau via whatsapp 081399953777

Permohonan Narasumber Penyuluh Lingkungan Hidup

Permohonan Narasumber Penyuluh Lingkungan untuk mengisi acara di tempat kalian

Persyaratan

cukup register di sistem dan lengkapi persyaratannya berikut ini

Prosedur

cukup register di sistem dan lengkapi persyaratannya berikut ini

1 Hari Kerja Gratis klik link daftar

Permohonan Magang/ PKL

cukup register lewat sistem dan lengkapi berkasnya

Persyaratan

cukup register lewat sistem dan lengkapi berkasnya

Prosedur

cukup register lewat sistem dan lengkapi berkasnya

1 hari kerja Gratis klik link daftar

Permohonan Kunjungan Studi Tiru

Permohonan Kunjungan Studi Tiru

Persyaratan

cukup registerasi lewat sistem berikut ini

Prosedur

cukup registerasi lewat sistem berikut ini

Buku Tamu Online Website

silahkan isi Buku Tamu Online Website

Persyaratan

silahkan isi buku tamu online Website

Prosedur

silahkan isi buku tamu online Website

Produk Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kab Brebes

sistem yang berisi semua produk hukum lingkungan yang telah di hasilkan dan tertata dengan rapi

Persyaratan

sistem yang berisi semua produk hukum lingkungan yang telah di hasilkan dan tertata dengan rapi

Prosedur

sistem yang berisi semua produk hukum lingkungan yang telah di hasilkan dan tertata dengan rapi

Sistem Pendaftaran Pengangkutan Sampah Berlangganan

Daftar Jasa Pengangkutan Sampah Berlangganan

Persyaratan

isi formulirnya, lengkapi berkasnya dan kirimkan ke kami surat permohonannya

Prosedur

1 Hari Kerja Sesuai Perda yang berlaku Daftar Pengangkutan Sampah Berlangganan

Pembayaran Retribusi Sampah/ Pembayaran Retribusi Uji Labolatorium Lingkungan

Sistem Pembayaran Retribusi Sampah/ Pembayaran Retribusi Uji Labolatorium Lingkungan

Persyaratan

cukup scan barcode yang muncul dengan aplikasi mobile banking misal bima mobile, bsi mobile, dana, shopee pay , gopay, bri mobile,

Prosedur

cukup scan barcode yang muncul dengan aplikasi mobile banking misal bima mobile, bsi mobile, dana, shopee pay , gopay, bri mobile,

1 Hari Kerja tarif sesuai dengan perda Retribusi Daerah Kabupaten Brebes bayar retribusi sampah/ bayar pengujian labolatorium lingkungan

Persetujuan Teknis

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021)

Persyaratan

1. surat permohonan persetujuan teknis
2. dokumen persetujuan teknis sesuai dengan peraturan menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Prosedur

1. pengiriman surat permohonan persetujuan teknis dan membawa berkas dokumen persetujuan teknis yang di ajukkan
2. tim teknis akan mengkoreksi data yang telah di ajukkan ,
3. rapat pembahasan dokumen persetujuan teknis bersama pemrakarsa pemilik usaha.
4. jika ada revisi dokumen , maka pemrakarsa pemilik usaha wajib merevisi dokumen nya.
5. jika sudah di revisi , dokumen wajib di bawa dan di serahkan kepada tim dinas lingkungan hidup.
6. tim dinas akan mengecek datanya jika sesuai maka akan membuat berkas perizinan dokumennya dan meminta tandatangan kepada kepala dinas.
7. tim teknis akan menyerahkan berkas perizinan lingkungan yang telah di tandatangani kepala dinas kepada pemohon.

30 hari kerja Gratis Lihat Format Dokumen