Layanan Publik
Daftar layanan yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup
Izin Lingkungan
Penerbitan izin lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan.
Persyaratan
1. Formulir permohonan
2. Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL
3. KTP Pemohon
Prosedur
1. Pengajuan berkas
2. Verifikasi
3. Penilaian
4. Penerbitan izin
Pengaduan Lingkungan
Layanan pengaduan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Persyaratan
1. Identitas pelapor
2. Uraian kejadian
3. Bukti pendukung
Prosedur
1. Laporan masuk
2. Verifikasi
3. Tindak lanjut
4. Laporan hasil
Pengaduan Akibat Pencemaran Lingkungan HUBUNGI Melalui Telepon (0283) 671522 atau via whatsapp 081399953777
Permohonan Narasumber Penyuluh Lingkungan Hidup
Permohonan Narasumber Penyuluh Lingkungan untuk mengisi acara di tempat kalian
Persyaratan
cukup register di sistem dan lengkapi persyaratannya berikut ini
Prosedur
cukup register di sistem dan lengkapi persyaratannya berikut ini
Permohonan Magang/ PKL
cukup register lewat sistem dan lengkapi berkasnya
Persyaratan
cukup register lewat sistem dan lengkapi berkasnya
Prosedur
cukup register lewat sistem dan lengkapi berkasnya
Permohonan Kunjungan Studi Tiru
Permohonan Kunjungan Studi Tiru
Persyaratan
cukup registerasi lewat sistem berikut ini
Prosedur
cukup registerasi lewat sistem berikut ini
Buku Tamu Online Website
silahkan isi Buku Tamu Online Website
Persyaratan
silahkan isi buku tamu online Website
Prosedur
silahkan isi buku tamu online Website
Produk Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kab Brebes
sistem yang berisi semua produk hukum lingkungan yang telah di hasilkan dan tertata dengan rapi
Persyaratan
sistem yang berisi semua produk hukum lingkungan yang telah di hasilkan dan tertata dengan rapi
Prosedur
sistem yang berisi semua produk hukum lingkungan yang telah di hasilkan dan tertata dengan rapi
Sistem Pendaftaran Pengangkutan Sampah Berlangganan
Daftar Jasa Pengangkutan Sampah Berlangganan
Persyaratan
isi formulirnya, lengkapi berkasnya dan kirimkan ke kami surat permohonannya
Prosedur
Pembayaran Retribusi Sampah/ Pembayaran Retribusi Uji Labolatorium Lingkungan
Sistem Pembayaran Retribusi Sampah/ Pembayaran Retribusi Uji Labolatorium Lingkungan
Persyaratan
cukup scan barcode yang muncul dengan aplikasi mobile banking misal bima mobile, bsi mobile, dana, shopee pay , gopay, bri mobile,
Prosedur
cukup scan barcode yang muncul dengan aplikasi mobile banking misal bima mobile, bsi mobile, dana, shopee pay , gopay, bri mobile,
Persetujuan Teknis
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021)
Persyaratan
1. surat permohonan persetujuan teknis
2. dokumen persetujuan teknis sesuai dengan peraturan menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Prosedur
1. pengiriman surat permohonan persetujuan teknis dan membawa berkas dokumen persetujuan teknis yang di ajukkan
2. tim teknis akan mengkoreksi data yang telah di ajukkan ,
3. rapat pembahasan dokumen persetujuan teknis bersama pemrakarsa pemilik usaha.
4. jika ada revisi dokumen , maka pemrakarsa pemilik usaha wajib merevisi dokumen nya.
5. jika sudah di revisi , dokumen wajib di bawa dan di serahkan kepada tim dinas lingkungan hidup.
6. tim dinas akan mengecek datanya jika sesuai maka akan membuat berkas perizinan dokumennya dan meminta tandatangan kepada kepala dinas.
7. tim teknis akan menyerahkan berkas perizinan lingkungan yang telah di tandatangani kepala dinas kepada pemohon.